Kartu Tanda Anggota Pengemban Fungsi Kepolisian
PETUNJUK POLISI
Tentang
KARTU TANDA ANGGOTA ALPOLSUS, PPNS
DAN BENTUK-BENTUK KEAMANAN SWAKARSA
SEBAGAI PENGEMBAN FUNGSI KEPOLISIAN
I. DASAR :
1. UU No. 2 th 2002, ps 3625 (1) Setiap pengemban fungsi kepolisian wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.
2. Surat Keputusan Kapolri No. Pol :SKEP / 303/III/1993 tanggal 20 Maret 1993 tentang Nomor, Registrasi dan KTA Satpam.
a. ps 11 butir (F) : Pembuatan KTA Satpam oleh masing-masing Polda setempat cq Kadit Bimmas
b. ps 11 butir (G) : KTA Satpam ditandatangani oleh Kadit Bimmas atas nama Kapolda.
3. Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya No. Pol : SKEP/256/VIII/2000 tanggal 31 Agustus 2000 tentang pembuatan Kartu Tanda Anggota bagi Alat-alat Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Bentuk-bentuk Keamanan Swakarsa dan Mitra Polri.
4. Surat Perintah Kapolda Metro Jaya No. Pol : SKEP/ 963/IX/2000 tanggal 21 September 2000, A.n Komisaris Besar Polisi Drs. SISNO ADIWINOTO Nrp 52040107 untuk melaksanakan pembentukan dan pengoperasionalan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat Polda Metro Jaya.
II. Dalam rangka penyeragaman Kartu Pengenal, tuntutan perkembangan teknologi dan sebagai wujud keabsahan pengemban fungsi Kepolisian telah dikeluarkan Kartu Tanda Anggota Alpolsus, PPNS, Bentuk-bentuk Keamanan Swakarsa dan Mitra Polri dalam bentuk Kartu Plastik dengan bahan Poly Volypinyl Chloride (PVC) dan ukuran 0,8 mm X 54 mm.
III. Kartu Tanda Anggota Alpolsus, PPNS, Bentuk-bentuk Keamanan Swakarsa dan Mitra Polri dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dan ditandatangani oleh Kadit Bimmas A.n Kapolda Metro Jaya. Dengan demikian Polres tidak berwenang membuat dan menandatangani KTA tersebut.
Untuk Informasi lebih lanjut hubungi DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA TLP. 526 9449, 5234010, 523 4137.
DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA
Kritik dan Saran silakan klick info@metro-jaya.com
Designed & Supported by : WEB-MASH