Antisipasi Terjadinya peledakan Bom
PETUNJUK POLISI
Tentang
LARANGAN BAGI ANGGOTA SATPAM UNTUK MENJADI ANGGOTA SERIKAT PEKERJA PETUNJUK POLISI
1. Dalam Konvensi ILO No.87 tentang Kebebasa Berserikat dan Perlindungan Hak untuk berorganisasi yang telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 83 tahun 1998 dinyatakan bahwa Konvensi ILO No.87 berlaku bagi seluruh pekerja, baik pekerja swasta, badan usaha milik negara bahkan bagi pegawai negeri sipil kecuali bagi Kepolisian dan Angkatan Bersenjata sebagaimana disebutkan dalam pasal 9.
2. Dalam Pasal 4 UU No.28 tahun1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : Alat-alat Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Bentuk-bentuk Pengalaman Swakarsa Yang dimaksud Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa adalah Satpam / Security. Oleh karena Satpam / Security sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian, maka bagi Satpam / Security tidak berlaku ketentuan tentang kebebasan berserikat.
3. Dalam prinsip-prinsip dasar UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinyatakan bahwa hak pekerja / buruh untuk menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh harus diartikanpula hak untuk tidak menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh, maka bagi anggota Satpam / Security semestinya telah menyadari bahwa baginya harus memilih hak untuk tidak menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
4. Dalam Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia : Nomor : KEP.275 / Men / 1989 tanggal 22 Mei 1989.No.Pol. : Kep / 04 / V / 1989.tentang pengaturan Jam Kerja, Shieft dan jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan (Satpam); Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan kepala Kepolisian Republik Indonesia memutuskan bahwa " Sebagai unsur penertib dan pengaman Perusahaan atau Badan Hukum lainnya, Keterlibatan tenaga Kerja Satpam dalam Organisasi non struktural berpedoman kepada petunjuk Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pembina teknis sedangkan sebagai pekerja pembinaan dan perlindungannya dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia".
5. Petunjuk Kepolisian tentang Larangan bagi anggota Satpam untuk menjadi anggota serikat Pekerja / Serikat Buruh telah dinyatakan dalam surat Telegram Kapolri No. Pol. :STR / 227 /2001 tanggal 31 Mei 2001 tentang anggota Satpam dilarang menjadi anggota Serikat Pekerja dan dalam surat Kapolda Metro Jaya No. Pol. : B / 6741 / VIII /1997 tanggal 5 Agustus 1997 perihal Keberadaan Satpam tidak sebagai anggota SPSI.
6. Satpam adalah bagian dari Pengemban Fungsi Kepolisian sehingga merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum yang harus bertindak mandiri, adil dan netral. Untuk itu Satpam harus dapat menegakkan hukum yang secara simultan melindungi kepentingan Perusahaan ( Pimpinan Perusahaan dan aset perusahaan ), kepentingan pekerja dan kepentingan penegakan semua ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka bagi anggota Satpam dilarang menjadi anggota serikat Pekerja / Serikat Buruh, tetapi anggota Satpam dapat menjadi anggota asosiasi dibidang profesi sekuriti seperti AMSI (Asosiasi Manager Security Indonesia ).
7. Apabila anggota Satpam tersebut ingin menjadi anggota Serikat Pekerja / Serikat Buruh maka yang bersangkutan harus meninggalkan keanggotaan Satpam atau akan dicabut Kartu Tanda Pengenal / KTAnya sebagai tanda keabsahan kewenangan yang dimilikinya, yang berarti dengan sendirinya yang bersangkutan harus dipindahkan / diberhentikan dari anggota Satpam. Kewenangan pemindahan atau pemberhentian anggota Satpam menjadi wewenang pimpinan perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja.
DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA
DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA
Kritik dan Saran silakan klick info@metro-jaya.com
Designed & Supported by : WEB-MASH