SECURITY TRAINING AND EDUCATION
INFORMASI POLISI
Tentang
BADAN USAHA / LEMBAGA PENYELENGGARAAN DIKLAT SATPAM
( SECURITY TRAINING and EDUCATION )
- Sesuai SKEP KAPOLRI No. Pol : SKEP/ 1138/X/ 1999
tanggal 5 Oktober 1999 yang berdasarkan :- UU RI No. 7 TH 1981 ttg Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
- UU RI No. 28 Th 1997 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- SKEP Kapolri No. Pol: SKEP/126/XII/1980 tgl 30 Desember 1980 ttg Pola Pembinaan Satuan Pengaman.
- SKEP Kapolri No. Pol : SKEP/62/II/1985 tanggal 12 Februari 1985 ttg Diklat Satpam.
- SKEP Kapolri No. Pol : SKEP/62a/II/1993 tanggal 20 Maret 1993 ttg Diklat Satpam.
- SKEP Kapolri No. Pol : SKEP/219/VI/1982 tanggal 14 Juli 1982 ttg Penertiban Usaha Jasa Keamanan.
- Kep Kapolri No. Pol : KEP/10/II/1999 tanggal 19 Februari 1999 ttg Tanggung Jawab dan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Masyarakat.
- SKEP Kapolda Metro Jaya No. Pol : SKEP/282/IX/2000 tanggal 21 September 2000 ttg Pembentukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat Polda Metro Jaya.
- Setiap Badan Usaha / Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Satpam hanya dapat melaksanakan kegiatan usahanya setelah mendapat pengesahan izin kegiatan Badan Usaha dari Kapolri.
- Pengesahan izin kegiatan Badan Usaha / Lembaga tersebut oleh Dir Bimmas Polri atas nama Kapolri setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Kepolisian Daerah setempat cq. Kadit Bimmas.
- Kegiatan badan Usaha / Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Latihan Satpam ( Security Training and Education ) adalah :
- Melaksanakan Pendidikan Dasar tenaga Satuan Pengaman ( Satpam ) dengan kualifikasi Kemampuan Dasar Satuan Pengaman ( GADA PRATAMA )
- Melaksanakan Pelatihan Tenaga satuan Pengaman :
- Latihan Pengenalan tugas bagi satuan pengamanan yang belum mengikuti pendidikan dalam satuan pengamanan (Potensi Satpam)
- Latihan penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah lama bertugas dalam rangka pemeliharaan Kemampuan Dasar Satpam
- Badan Usaha Jasa / Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Latihan Satpam wajib memiliki:
- Akte Pendirian Badan Usaha
- Struktur Organisasi Badan Usaha
- Daftar Personil (pimpinan, staf dan tenaga ahli)
- Fasilitas pendidikan dan latihan, tenaga pendidik/pelatih serta kurikulum pendidikan dan latihan yang ditetapkan oleh POLRI
- Surat rekomendasi dari Kadit Bimmas an. Kapolda
- Surat pengesahan izin kegiatan BUJPP dari Dir Bimmas POLRI an KAPOLRI
- Penandatanganan sertifikat / surat keterangan
- Penandatanganan Sertifikat/Surat Keterangan Tanda Lulus Diklat Satpam oleh pimpinan BUJPP/Ka Lembaga dan disahkan oleh Kadit Bimmas an Kapolda sesuai pasal 7 Butir (2) huruf b skep KAPOLRI No. POL: 62/II/1985 tgl 12 Februari 1985 tentang Diklat Satpam.
- Sertifikat/Surat Keterangan yang ditanda tangani selain dari tersebut diatas, dinyatakan tidak sah.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi PUSDIKLATMAS POLDA METRO JAYA Cq.DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA JL.JEND. SUDIRMAN NO.55 JAKARTA SELATAN TELP: 5708010, 5234010, 5234137.
DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA
Bimbingan Masyarakat ini disajikan oleh :
DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA
Kritik dan Saran silakan klick info@metro-jaya.com
Designed & Supported by : WEB-MASH
DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA
Kritik dan Saran silakan klick info@metro-jaya.com
Designed & Supported by : WEB-MASH