Senjata Api, Bunga Api/Petasan & Senjata Tajam

INFORMASI POLISI
Tentang
SENJATA API,BUNGA API / PETASAN & SENJATA TAJAM

  1. Undang-undang (Drt) No.12 th. 1951, LN 1951 No.78 ttg Senjata Api & Bahan Peledak :

    • Dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara 20 th bagi yang membuat, menerima, memperoleh atau menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menggunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa hak (Ps.1 ayat 1).
    • Dihukum dengan hukuman penjara 10 th bagi yang membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak (Ps.2 ayat 1).
  2. Lembaran negara 1940 No.41 ttg Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939 Ps. 12 :
    • Dipidana kurungan 3 bualan atau denda Rp.7.500,- bagi yang membuat serta menjual, menyimpan, mengangkut bunga api / petasan yang tidak sesuai standard pembuatan.
    • Dipidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 4.500, bagi yang membuat, menjual, memasang bunga api/petasan yang tanpa ijin.
    • Dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 1.500,- bagi yang memakai ijin yang telah dibatalkan.
    • Dipidana kurungan 8 hari dan denda Rp 375.- bagi yang memasang bunga api/petasan lain yang berbahaya tanpa ijin.
    • Dilakukan perampasan bunga api/petasan terhadap palanggaran tsb diatas.
  3. Perda khusus Ibukota Jakarta No.5 th.1971 ttg Industri Ps.15 :
    • Diancam hukuman kurungan 6 bulan atau denda Rp.10.000,- bagi yang melanggar petunjuk ketentuan perijinan, tempat pembuatan, pabrik, peralatan, penimbunan obat dan petasan, pembuatan, pengangkutan & penjualan bunga api/petasan.
    • Malanggar aturan penjualan, dikenakan penyitaan untuk selanjutnya dimusnahkan.
    • Bila pelanggaran diulangi belum lewat 1 tahun, diancam hukuman 2 kali lipat ayat 1.

DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA

Bimbingan Masyarakat ini disajikan oleh :
DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA
Kritik dan Saran silakan klick info@metro-jaya.com
Designed & Supported by : WEB-MASH