Depkeh tidak Mampu Periksa Pengidap HIV di LP

Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia (Depkeh & HAM) tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa penghuni rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP) yang terjangkit virus HIV

Pengakuan mereka yang terjangkit virus yang menurunkan sistim kekebalan tubuh itu sepertinya dilakukan Departemen Kesehatan (Depkes), kata Menkeh & HAM Yusril Iza Mahendra. Menurut Yusril, upaya maksimal yang dapat dilakukan Depkeh dan HAM adalah menempatkan mereka yang terkena virus HIV dalam blok-blok khusus, sehingga terpisah dari tahanan atau narapidana lainnya. Upaya ini dilakukan guna meminimalisasi penyebaran virus HIV ke penghuni rutan atau LP lain yang tidak terkena virus yang mematikan itu. Mereka yang mengidap virus HIV kami tempatkan dalam blok-blok khusus. Blok khusus pengidap HIV yang sudah selesai di LP Bali. Sedangkan yang masih dalam proses pengerjaan di LP Cipinang dan Rutan salemba. Yusril mengungkapkan selama ini pihaknya mengalami kesulitan menangani penghuni rutan atau LP yang terkena virus HIV, selain karena tidak memiliki anggaran untuk itu, umumnya mereka terkena virus HIV sebelum masuk rutan atau LP. Sekarang ini hampir 40% penghuni LP adalah kasus narkotik. Kapan mulai terjangkit virus, mesti tanya dengan dokter, ujar Yusril. Yusril mengakui pihaknya memang menyediakan puskesmas/klinik di dalam LP. Namun, kebutuhan tenaga medis dan obat-obatan selama ini berasal dari Depkes. Tapi apa puskesmas punya kemampuan untuk menangani penyakit yang begini serius. Kalau ada penghuni yang sakit serius harus dibawa kerumah sakit. Ini yang jadi masalah, kalau dirawat dirumah sakit, siapa yang membayar biayanya. Keluarga kadang-kadang tidak mampu, sedangkan Depkeh & HAM tidak punya anggaran untuk itu. Anggaran untuk memberi makan narpidana saja masih menjadi masalah.

Bimbingan Masyarakat ini disajikan oleh :
DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA
Kritik dan Saran silakan klick info@metro-jaya.com
Designed & Supported by : WEB-MASH