PROSEDUR / TATA CARA PERSYARATAN PERIJINAN DAN REGISTRASI YANG DIKELUARKAN DIREKTORAT INTELPAM POLDA METRO JAYA I.
I.Surat Keterangan Kelakuan Baik ( SKKB )
1. Dasar Hukum : Juklak Kapolri No. Pol. : Juklak / 27 / VII / 1991 tanggal 4 Juli 1991 tentang Penertiban Surat Keterangan Kelakukan Baik ( SKKB )
2.Tata Cara :
a. Pemohon datang sendiri ( tidak dapat diwakilkan ) ke Kantor Kepolisian terdekat ( Polsek, Polres atau Polda ) dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
b. Diambil sidik jari.
c. Mengisi serta menandatangani formulir yang disiapkan oleh Polisi.
3. Persyaratan Penerbitan :
a. Untuk ijin usaha / prakwalifikasi / tender / penelitian khusus dan rekanan :
1) Foto copy : KTP yang bersangkutan, Kartu Keluarga, Akte Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ). Dan surat WNI / SKBRI ( bagi WNI keturunan ).
2) Surat pengantar dari Lurah ( diketahui Babinkamtibmas Kelurahan )
3) Pas foto ukuran 4 x 6 hitam putih = 4 (empat) lembar.
b. Untuk Ganti Nama :
1) Foto copy : KTP yang bersangkutan, Kartu Keluarga, Akte lahir, Akte Nikah ( bagi yang belum nikah dilampirkan Akte orang tua ), Pencabutan / surat permohonan ijin dari Kehakiman, dan Surat WNI / SKBRI.
2) Surat pengantar dari Lurah ( diketahui Babinkamtibmas Kelurahan )
3) Pas foto ukuran 4 x 6 hitam putih = 4 (empat) lembar.
c. Untuk masuk anggota Polri / TNI :
1) Foto copy : KTP yang bersangkutan ( bagi yang masih SKTLD agar dilampirkan foto copy KK dan SKKB dari daerah asal ), Kartu Keluarga, Akte lahir / surat kenal lahir, Ijasah SD s/d Ijasah terakhir.
2) Surat pengantar dari Lurah (diketahui Babinkamtibmas Keluarahan)
3) Pas foto ukuran 4 x 6 hitam putih = 4 (empat) lembar.
d. Untuk melamar kerja, sekolah, menikah dan keperluan lain-lain :
1) Foto copy : KTP yang bersangkutan (khusus DKI, Depok, Tangerang dan Bekasi bagi KTP yang masih berbentuk resi agar dilampirkan foto copy KK, bagi yang masih SKTLD agar dilampirkan foto copy KK dan SKKB dari daerah asal, bagi WNI keturunan dilampirkan foto copy surat WNI / SKBRI atau surat lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan, khusus untuk menikah dengan anggota TNI/Polri dilampirkan surat ijin dari orang tua / wali dari calon wanita)
2) Surat pengantar dari Lurah ( diketahui Babinkamtibmas Kelurahan )
3) Pas foto ukuran 4 x 6 hitam putih = 4 (empat) lembar e.
e.Untuk memperpanjang SKKB :
1) Membawa SKKB lama (apabila SKKB lama diterbitkan oleh Polres / Polsek agar dilampirkan surat pengantar dari Keluarahan.
2) Foto copy : KTP yang bersangkutan, bagi yang masih SKTLD dilampirkan KK & SKKB dari daerah asli, khusus yang akan digunakan untuk masuk TNI / Polri apabila permohonan penerbitan SKKB lama bukan untuk masuk TNI / Polri agar dilengkapi dengan persyaratan SKKB masuk TNI / Polri.
3) Pas foto ukuran 4 x 6 hitam putih = 4 (empat) lembar II.
II. Surat Ijin Keramaian ( SIK )
1. Dasar Hukum :
a. Pasal 510 KUHP, berbunyi :
1) Dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,- , barangsiapa yang tidak dengan ijin Polisi atau Pegawai Negeri yang ditunjuk untuk itu :
a) Mengadakan pesta umum, atau keramaian umum.
b) Mengadakan pawai di jalan umum.
2) Jika pawai diadakan untuk menyatakan cita-cita dengan cara yang hebat, si tersalah dihukum kurungan selama-lamanya seminggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp.2250,-
b. Kep Mendagri & Hankam No.153 th 1995 No. Kep / 12 / XII / 95 tentang Perijinan dan Pemberitahuan.
c. Juklap Kapolri No. Pol. : Juklap / 02 / XII / 1995 tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
2. Kriteria dan Bentuk Kegiatan : Pertemuan yang memerlukan surat ijin keramaian memiliki kriteria diselenggarakan di tempat umum, untuk umum dan bukan pertemuan Politik. Sedangkan bentuknya dapat berupa pertunjukan hiburan, pertandingan, pawai, relli, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dsb.
3. Prosedur / tata cara pengajuan surat ijin keramaian.
a. Permohonan ijin diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan.
b. Bila memenuhi persyaratan ijin akan ditertibkan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
c. 3 (tiga) hari sebelum kegiatan Polri tidak memberikan jawaban dianggap memberikan ijin.
d. Panitia penyelenggara membuat permohonan secara tertulis dan diajukan langsung ke alamat surat permohonan sbb :
1) Kepada Kapolri Up. Kaba Intelkam Polri, untuk kegiatan :
a) Dilakukan oleh organisasi Nasional / Internasional.
b) Melibatkan orang asing.
c) Peserta dari beberapa Daerah.
d) Tembusan surat kepada : Menteri Dep. Tehnis Up. Dirjen Mendagri Up. Direktur Hubungan Antar Lembaga Dit Bina Kesbang, KABIN (bila ada orang asing).
e) Kapolda Up. Kadit Intelpam Polda Metro Jaya.
2) Kepada Kapolda Metro Jaya Up. Kadit Intelpam, untuk kegiatan :
a) Dilakukan oleh organisasi tingkat daerah
b) Peserta hanya satu daerah
c) Dilakukan oleh organisasi tingkat Kabupaten, namun dilaksanakan di Kabupaten lain.
d) Tembusan surat kepada : Gubernur Up. Kepala Badan Kesbang Prop. DKI Jakarta, Kakanwil Dep. Tehnis (sesuai kegiatan), Kapolres Up. Kasat Intelpam.
3) Kepada Kapolres Up. Kasat Intelpam, untuk kegiatan :
a) Dilakukan oleh organisasi tingkat Kabupaten.
b) Pesertanya dari satu Kabupaten.
c) Dilakukan oleh organisasi tingkat Kecamatan, namun dilakukan di Kecamatan lain.
d) Tembusan surat kepada Walikota / Bupati Up. Kepala Badan Kesbang Walikota (setempat), Kanko Dep Tehnis (sesuai giat0, Kapolsek setempat.
4) Kepada Kapolsek, untuk kegiatan :
a) Dilakukan oleh organisasi tingkat Kecamatan.
b) Peserta hanya dari satu Kecamatan.
c) Tembusan surat kepada Camat setempat.
e. Persyaratan :
1) Surat permohonan secara tertulis ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi / badan hukum memuat secara jelas : waktu, tempat, alat, bentuk kegiatan, jumlah seperta dan undangan, dan penanggung ajwab.
2) Bila permohonan ditandatangani oleh ketua panitia harus dilampirkan Skep pembentukan panitia.
3) Melampirkan : jadwal acara, susunan panitia, susunan pengurus / badan hukum, surat ijin tempat, route ( utk giat pawai, relli dll ).
III. Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
Surat Tanda Terima Pemberitahuan dikeluarkan oleh Polri untuk dua bentuk kegiatan yang berbeda yaitu : STTP untuk kegiatan bersifat politik mengacu pada UU No.5 / PNPS / tahun 1963 dan STTP untuk kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum mengacu pada UU No.9 tahun 1998, dijelaskan sebagai berikut :
1. STTP untuk kegiatan yang bersifat politik :
a. Dasar Hukum :
1) UU No.5 PNPS tahun 1963 tentang Kegiatan Politik.
2) Kep Mendagri & Hankam No. 153 Th 1995 No. Kep / 12 / XII / 95 tentang Perijinan dan Pemberitahuan.
3) Juklap Kapolri No. Pol. : Juklap / 02 / XII / 1995 tentang Perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
b. Bentuk Kegiatan : Rapat, sidang, musyawarah, muktamar, konggres, sarasehan, temu kader, dialog, seminar.
c. Tata Cara Pengajuan :
1) Panitia penyelenggara membuat permohonan secara tertulis dan diajukan langsung ke alamat surat permohonan sebagai berikut :
a) Kepada Kapolri Up. Kaba Intelkam, untuk kegiatan :
(1) Dilakukan oleh organisasi nasional / internasional.
(2) Melibatkan orang asing.
(3) Peserta dari beberapa daerah.
(4) Tembusan surat kepada : Menteri Dep. Tehnis Up. Dirjen, Mendagri Up. Direktur Hubungan Antar Lembaga Dit Bina Kesbang KABIN ( bila ada orang asing ), Kapolda Metro Jaya Up. Kadit Intelpam.
b) Kepada Kapolda Metro Jaya up. Kadit Intelpam, untuk kegiatan :
(1) Dilakukan oleh organisasi tingkat daerah.
(2) Peserta hanya satu daerah.
(3) Dilakukan oleh organisasi tingkat Kabupaten, namun dilaksanakan di Kabupaten lain.
(4) Tembusan surat kepada : Gubernur Up. Kepala Badan Kesbang Prop DKI Jakarta, Kakanwil Dep. Tehnis (sesuai kegiatan), Kapolres Up. Kasat Intelpam.
c) Kepada Kapolres Up. Kasat Intelpam, untuk kegiatan :
(1) Dilakukan oleh organisasi tingkat Kabupaten.
(2) Pesertanya dari satu Kabupaten.
(3) Dilakukan oleh organisasi tingkat Kecamatan, namun dilakukan di Kecamatan lain.
(4) Tembusan surat kepada Walikota / Bupati Up. Kepala Badan Kesbang Walikota ( setempat), Kanko Dep Tehnis (sesuai giat), Kapolsek setempat.
d) Kepada Kapolsek, untuk kegiatan :
(1) Dilakukan oleh organisasi tingkat Kecamatan.
(2) Peserta hanya dari satu Kecamatan.
(3) Tembusan surat kepada Camat setempat.
2) Permohonan ijin diajukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan.
3) Bila memenuhi persyaratan ijin akan diterbitkan 3 (tiga) hari sebelum perlaksanaan.
4) 3 (tiga) hari sebelum kegiatan, Polri tidak memberikan jawaban dianggap memberikan ijin.
d. Persyaratan :
1) Surat permohonan secara tertulis ditandatangani oleh pucuk pimpinan organisasi / badan hukum memuat secara jelas : waktu, tempat, alat, bentuk kegiatan, jumlah peserta dan undangan, dan penanggung jawab.
2) Bila permohonan ditandatangani oleh ketua panitia harus dilampirkan Skep Pembentukan Panitia.
3) Melampirkan : jadwal acara, susunan panitia, susunan pengurus/badan hukum, surat ijin tempat.
IV. STTP untuk kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum :
1. Dasar Hukum :
a. UU No. 9 tahun 1998 tentang Penyamapaian pendapat dimuka umum.
b. Skep Kapolri No. Pol. : Skep / 1600 / X / 1998 tentang Pemberian surat tanda terima pemberitahuan penyampaian pendapat dimuka umum.
2. Bentuk Kegiatan :
a. Unjuk rasa / demontrasi
b. Pawai
c. Rapat umum
d. Mimbar bebas
3. Prosedur / Tata Cara :
a. Memberitahukan secara tertulis kepada kantor Polri terdekat.
b. Pemberitahuan tertulis tersebut disampaikan langsung pada jam kerja oleh :
1) Yang bersangkutan (perseorangan)
2) Pemimpin ( organisasi)
3) Penanggung jawab (kelompok)
c. Selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai, pemberitahuan tertulis telah diterima oleh Polri setempat.
d. Bila kegiatan dilaksanakan pada :
1) Satu Kecamatan, pemberitahuan kepada Kapolsek setempat.
2) Dua Kabupaten atau lebih dalam satu Kabupaten / Kotamadya, pemberitahuan kepada Kapolres setempat Up. Kasat Intelpam.
3) Dua Kabupaten / Kotamadya atau lebih dalam satu Propinsi, pemberitahuan kepada Kapolda setempat Up. Kadit Intelpam.
4) Dua Propinsi atau lebih, pemberitahuan kepada Kapolri Up. Kaba Intelkam Polri.
e. Isi / Materi pemberitahuan tertulis :
1) Maksud dan tujuan
2) Tempat, lokasi dan Route
3) Waktu dan lama
4) Bentuk
5) Penanggung jawab
6) Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan
7) Alat peraga yang digunakan
8) Jumlah peserta
9) Nama-nama pimpinan Pok / Korlap
10) Daftar nama perwakilan yang ditunjuk
11) Kendaraan yang digunakan diharapkan menggunakan kendaraan R4
f. Tugas Penanggung jawab :
1) Bertanggung jawab untuk mengendalikan massanya agar kegiatan terlaksana dengan aman, tertib dan damai
2) Bila kegiatan dibatalkan, memberitahukan secara tertulis datang langsung disampaikan sendiri kepada Polri, selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
3) Mencegah kemungkinan penyusupan oleh kelompok lain.
g. Sanksi :
1) Dapat dibubarkan bila tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
2) Peserta yang melanggar hukum dapat dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Penanggung jawab bila melanggar hukum pidana, dipidana sesuai ketentuan UU Pidana, ditambah dengan 1/3 dari pidana pokok.
4) Setiap orang yang menghalang-halangi Hak Warga Negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan UU No.9 th 1998 dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
V. Perijinan Senpi Non Organik TNI / Polri.
1. Dasar Hukum
a. UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Peraturan Hukum Istimewa pasal I ayat 1 berbunyi : " Barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai, memilikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuai Senjata Api, Amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun ".
b. UU No. 8 tahun 1948 tentang Pendaftaran dan pemberian ijin pemakaian senjata api.
1) Pasal 13 berbunyi : " Surat ijin pemakaian Senjata Api (termasuk ijin sementara dapat dicabut oleh pihak yang berhak memberikannya Senjata Api itu disalahgunakan dan Senjata Api tersebut dapat dirampas. ".
2) Pasal 14 ayat 1 berbunyi " Barang siapa dengan sengaja memindahkan Senjata Api kelain tangan untuk mana telah diberikan Surat Ijin Pemakaian Senjata Api, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan Senjata Api dapat dirampas".
3) Pasal 14 ayat 2 berbunyi " Barang siapa mempunyai Senjata Api dengan Surat Ijin Pemakaian Senjata Api yang diberikan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan (termasuk surat ijin sementara) hendak pindah keluar Karesidenan tidak memberitahukan hal ini kepada Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjuknya serta sampainya ditempat yang baru tidak memberitahu kepada Kepala Kepolisian Karesidenan dimana ia terletak dihukum kurungan selama-lamanya Rp.900,- (sembilan ratus rupiah) dan senjata api dapat dirampas.
c. Skep Kapolri No. Pol. : Skep / 244 / II / 1999 tanggal 26 Pebruari 1999 tentang Ketentuan perijinan Senpi Non Organik TNI / Polri untuk bela diri.
2. Ketentuan-ketentuan Umum :
a. Pengadaan Senjata Api Non Organik TNI / Polri dapat diijinkan dengan cara import, membeli produk dalam negeri, serta hibah dari pemilik senjata.
b. Perijinan Senpi Non Organik TNI / Polri (IKHSA & Buku Pas), Sangas dan Senjata Peluru karet (Buku Pemilikan & Surat Ijin Guna) dikeluarkan / diterbitkan oleh Mabes Polri, Polda Metro Jaya hanya mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk pengajuan ijin ke Mabes Polri, tetapi permohonan perijinan Senpi, Sengas dan Senjata Peluru karet tetap diajukan ke Polda Metro Jaya.
c. Pemegang Buku Pas (Senpi Non Organik TNI / Polri) dan Buku Pemilikan (Senjata Gas & Peluru Karet) wajib melapor kembali (daftar ulang) ke Polda Metro Jaya.
3. Penggolongan. Senpi Non Organik TNI / Polri hanya diijinkan dimiliki oleh :
a. Instansi Pemerintah / Proyek Vital untuk digunakan bagi Satpam dan Polsus.
b. Perorangan untuk digunakan dalam hal : bela diri, olah raga menembak / berburu dan koleksi.
c. Perguruan Tinggi untuk digunakan dalam penelitian ilmiah.
4. Prosedur / tata cara pengajuan permohonan perijinan pemilikan / penggunaan Senpi Non Organik TNI / Polri dan yang digolongkan Senpi (Sengas dan Senjata Peluru Karet)
a. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi (sesuai peruntukan) ke Kapolda Metro Jaya, berikut persyaratan yang ditentukan.
b. Petugas yang ditunjuk melakukan penelitian untuk mengetahui apakah pemohon memenuhi persyaratan / tidak memenuhi (apabila tidak memenuhi syarat petugas secara lisan / tertulis akan memberi penjelasan / petunjuk).
c. Bagi pemohon yang memenuhi persyaratan akan diproses dengan diterbitkan rekomendasi persetujuan permohonan perijinan (sesuai peruntukan) ke Kapolri Up. Kaba Intelkam Polri.
d. Petugas yang ditunjuk (Mabs Polri) melakukan penelitian, apabila pemohon memenuhi persyaratan, perijinan akan diterbitkan oleh Mabes Polri dan apabila tidak memenuhi syarat petugas secara lisan / tertulis akan memberi penjelasan / petunjuk.
e. Pemegang Buku Pas (Senpi Non Organik TNI / Polri) dan Buku Pemilikan (Senjata Gas & Peluru Karet) wajib melapor kembali (daftar ulang) ke Polda Metro Jaya.
VI. Persyaratan Ijin Kepemilikan Senpi Non Organik TNI / Polri :
1. Dokumen data . asal usul Senpi.
2. Foto copy KTP pemohon, SKKB, Surat Keterangan Dokter.
3. Pas Photo berwarna ( 4x6 ) sebanyak 4 lembar.
4. Lulus Test Psykologi.
5. Keterangan mahir menembak (dari instansi Polri).
VII. Persyaratan Ijin Penggunaan Senpi Non Organik TNI / Polri
1. Untuk Instansi ( Polsus / Satpam ) :
a. Surat Penunjukan dari instansi
b. Pas photo berwarna ( 4x6 ) sebanyak 2 lembar
c. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
d. SKKB e. Foto copy : KTA Satpam / Polsus, KTP, mahir menembak dari Polri, buku PAS.
e. Lulus Test Psykologi.
2. Untuk Perorangan :
a. Foto copy KTP, Buku Pas, Keterangan Mahir Menembak
b. SKKB
c. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
d. Pas Photo berwarna ( 4x6 ) sebanyak 2 lembar
e. Surat Penitipan Senpi
VIII. Ijin Khusus Penggunaan Senajata Api Non Organik TNI / Polri ( IKHSA )
Diperuntukan khusus bagi pejabat swasta / perusahaan (Presdir, Preskom, Komisaris, Dirut, Dirku), pejabat pemerintah (Menteri, Ketua DPR/MPR, Anggota DPR/MPR, Sekjen, Dirjen, Gubernur, Wagub, Sekwilda, Irwilprop, Ketua DPP Tk I ), Pejabat TNI/Polri ( Pati dan Kolonel yang memiliki tugas khusus ) dan Purnawirawan TNI / Polri ( Pati dan Kolonel yang mempunyai tugas khusus )
IX. Persyaratan Permohonan IKHSA :
1. Foto copy KTP, AKTA / SIUP / NPWP
2. Surat Keterangan Jabatan
3. SKKB
4. Pas photo hitam putih ( 4x6 ) sebanyak 5 lembar dan berwarna ( 2x3 ) sebanyak 5 lembar
5. Lulus Test Psykologi ( dari Mabes Polri )
6. Surat Keterangan mahir menembak ( dari instansi Polri )
7. Lulus hasil pengecekan kredibilitas pemohon
8. Klarifikasi / wawancara dengan Kadit Intelpam
9. Senpi yang diijinkan kaliber 22/25/32/12.GA
10. Persyaratan Ijin Pemilikan / Penggunaan Senjata Gas
11. Surat Permohonan Pemilikan / Penggunaan Senjata Gas
12. Surat Keterangan Jabatan / SIUP
13. Foto copy : KTP, Kartu Keluarga, Akte Perusahaan
14. SKKB
15. Pas Photo berwarna ( 2x3 ) sebanyak 4 lembar
X. Persyaratan Ijin Pemilikan / Penggunaan Senjata Peluru Karet
1. Surat Permohonan Pemilikan / Penggunaan Senjata Gas
2. Surat Keterangan Jabatan / SIUP
3. Foto copy : KTP, Kartu Keluarga, Akte Perusahaan
4. SKKB
5. Pas photo berwarna ( 2x3 ) sebanyak 4 lembar
6. Lulus Test Psykologi
7. Surat Keterangan Dokter
X. Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) Kuning ( untuk pemegang KITAS ) :
1. Dasar Hukum :
a. Pembuatan / pelaporan SKLD :
1) UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, Pasal 61 berbunyi : " Orang Asing yang sudah mempunyai ijin tinggal yang tidak melapor kepada kantor Kepolisian Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari terhitung sejak diperolehnya ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ".
2) PPRI No. 31 tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian, pasal 19.
b. Pelaporan Perubahan / mutasi SKLD :
UU No.9 tahun 1992 tentang Keimigrasian Pasal 39 Yo 51 dan PPRI No. 31 tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan tindakan Keimigrasian, Pasal 17
1) Prosedur / Tata Cara Pengurusan :
a) SKLD baru :
(1) Orang aing yang telah memiliki ijin tinggal sementara dari kantor Imigrasi ( KITAS ) datang melapor ke Polda Metro Jaya / Mabes Polri selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak memperoleh ijin tinggal tersebut.
(2) Membawa persyaratan yang ditentukan
(3) Membuat sidik jari
(4) Mengisi formulir
(5) Persyaratan :
(a) Surat Pengantar dari Sponsor
(b) Foto copy : KITAS, Paspor ( lengkap visa ), Buku Biru ( buku POA ), SKPPS / SKTT / Surat Keterangan dari RT / RW setempat, IKTA / TA 02
(c) Pas photo berwarna ( dasar merah ) ukuran 4 x 6 = 3 lembar
b) SKLD Perpanjangan :
(1) Orang asing / yang mewakili datang melaporkan perpanjangan SKLD ke Polda Metro Jaya / Mabes Polri selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak memperoleh ijin tinggal yang baru.
(2) Membawa persyaratan yang ditentukan
(3) Persyaratan :
(a) Buku SKLD Kuning asli
(b) Surat Pengantar Sponsor
(c) Foto copy : KITAS, Paspor lengkap ( visa ), IKTA / TA-02
(d) Pas photo berwarna ( dasar merah ) 4 x 6 = 2 (dua) lembar
c). Laporan Mutasi ( perubahan alamat, jabatan, sponsor dll )
1) Orang asing / yang mewakili datang melaporkan mutasi SKLD ke Polda Metro Jaya / Mabes Polri selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak perubahannya.
2) Membawa persyaratan yang ditentukan
3) Persyaratan :
a) Buku Kuning Asli / Kartu ID
b) Foto copy : Buku Biru, Paspor lengkap ( visa )
c) Pas photo berwarna ( dasar merah ) 4 x 6 = 2 (dua) lembar
c. SKLD untuk anak dibuat tersendiri tidak ditempelkan ke SKLD orang tua ( meskipun berumur dibawah 6 th )
XII. SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri ) Merah ( untuk pemegang KITAP ) :
1. Dasar Hukum :
a. Pembuatan / Pelaporan SKLD :
1) UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, Pasal 61 berbunyi : " Orang Asing yang sudah mempunyai ijin tinggal yang tidak melapor kepada kantor Kepolisian Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari terhitung sejak diperolehnya ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ".
2) PPRI No. 31 tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian, Psal 1
b. Pelaporan Perubahan / mutasi SKLD :
UU No.9 tahun 1992 tentang Keimigrasian Pasal 39 Yo 51 dan PPRI No. 31 tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan tindakan Keimigrasian, Pasal 17
c. Prosedur / Tata Cara Pengurusan :
1) SKLD baru :
a) Orang aing yang telah memiliki ijin tinggal sementara dari kantor Imigrasi ( KITAP ) datang melapor ke Polda Metro Jaya / Mabes Polri selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak memperoleh ijin tinggal tersebut.
b) Membawa persyaratan yang ditentukan
c) Membuat sidik jari
d) Mengisi formulir
e) Persyaratan :
(1) Surat Pengantar dari Sponsor
(2) Foto copy : KITAP, Paspor ( lengkap visa ), Buku Biru ( buku POA ), SKPPS / SKTT / Surat Keterangan dari RT / RW setempat, IKTA / TA 02
(3) Pas photo berwarna ( dasar merah ) ukuran 4 x 6 = 3 lembar
2) SKLD Perpanjangan :
a) Orang asing / yang mewakili datang melaporkan perpanjangan SKLD ke Polda Metro Jaya / Mabes Polri selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak memperoleh ijin tinggal yang baru.
b) Membawa persyaratan yang ditentukan.
c) Persyaratan :
(1) Buku SKLD Kuning asli
(2) Surat Pengantar Sponsor
(3) Foto copy : KITAS, Paspor lengkap ( visa ), IKTA / TA-02
(4) Pas photo berwarna ( dasar merah ) 4 x 6 = 2 (dua) lembar
3) Laporan Mutasi ( perubahan alamat, jabatan, sponsor dll )
a) Orang asing / yang mewakili datang melaporkan mutasi SKLD ke Polda Metro Jaya / Mabes Polri selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak perubahannya.
b) Membawa persyaratan yang ditentukan
c) Persyaratan :
(1) Buku Kuning Asli / Kartu ID
(2) Foto copy : Buku Biru, Paspor lengkap ( visa )
(3) Pas photo berwarna ( dasar merah ) 4 x 6 = 2 (dua) lembar
XIII. Surat Tanda Melapor ( STM )
1. Dasar Hukum
a. UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian, Pasal 61 berbunyi : " Orang Asing yang sudah mempunyai ijin tinggal yang tidak melapor kepada kantor Kepolisian Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari terhitung sejak diperolehnya ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) ".
b. PPRI No. 31 tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian, Psal 19 2.
Prosedur / Tata Cara :
a. Orang yang memberi kesempatan menginap / bertanggung jawab keberadaan Orang Asing dirumahnya melaporkan kepada pejabat Polri setempat ( Polsek / Polres / Polda ). Dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan Orang Asing tersebut. Melampirkan persyaratan yang ditentukan : Foto copy KTP pelapor Foto copy Pasport Orang Asing yang ada cap stempel visa kedatangan
XIV. EPO ( Exit Permit Only )
Laporan Keberangkatan Orang Asing Prosedur Sponsor melaporkan keberangkatan Orang Asing kepada kantor Polri dimana diterbitkan SKLD. Melampirkan persyaratan sbb :
Buku SKLD asli Foto copy cap stempel EPO Imigrasi pada Pasport XV. SKKB Orang Asing Dikeluarkan berdasarkan permintaan Orang Asing yang pernah tinggal di Indonesia lebih dari 6 (enam) bulan, berturut-turut atau pemegang KITAS / KITAP.
Prosedur dan Persyaratan : Orang Asing / yang mewakili ( bila OA tidak berada di Indonesia ) datang ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan penerbitan SKKB OA. Melampirkan persyaratan sbb :
Surat pengantar dari sponsor Foto copy Pasport, KITAS, Buku Biru, SKLD / EPO Mengisi formulir Membuat sidik jari Pas photo ( 4 x 6 ) sebanyak 4 lembar
XVI. SKKB sebagai kelengkapan perubahan status kewarganegaraan Orang Asing menjadi WNI ( naturalisasi )
Persyaratan / Prosedur :
Orang Asing yang ingin merubah status kewarganegaraan menjadi WNI mengajukan ke Polda Metro Jaya Melampirkan persyaratan sbb :
Foto copy semua dokumen keasingan
Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Mengisi formulir dan membuat sidik jari.
DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA
Kritik dan Saran silakan klick info@metro-jaya.com
Designed & Supported by : WEB-MASH