Sebaiknya Koruptor dihukum potong jari
Hukuman potongan jari bagi Koruptor diusulkan wakil ketua KP KPN, Abdullah Hehamahua Dia juga mengemukakan alternatif hukuman lain yaitu membuang koruptor ke pulau yang tak berpenghuni. Menurutnya cara tersebut perlu diterapkan karena upaya ancaman apapun bagi koruptor saat ini tidak ada yang efektif.
Jika dia korupsi 1 miliar potong 1 ruas jarinya, 10 miliar 2 ruas dan seterusnya. Kalau perlu ditayangkan di Televisi ujarnya dalam seminar korupsi di Jakarta. Hehamahua melihat korupsi yang terjadi di Indonesia sudah demikian merasuki masyarakat sehingga sangat sulit untuk diberantas. Selain itu, dia menyebutkan tradisi masyarakat juga mendorong terjadinya korupsi itu sendiri meski hanya dalam skala kecil.
Dia menyatakan, ada 4 persoalan besar yang berhubungan dengan terjadinya korupsi di Indonesia. Pertama, tidak seimbangnya pemasukan dan pengeluaran uang negara. Kedua pembangunan yang tidak efektif. Tiga kerakusan para pejabat negara. Empat tradisi masyarakat yang ikut mendorongnya.
Selain itu, Hehamahua juga melihat agar 3 hal substansial yang harus dibenahi untuk menunjang pemberantasan korupsi. Pertama, pembenahan systim pembangunan yang lebiuh mengefektifkan pemberdayaan sumber daya alam yang dominan di Indonesia. Kedua, Pembenahan kerancuan systim konstitusi, seperti penegasan tentang pemisahan MPR dan DPR. Serta ketiga, penegakan supremasi hukum secara serius.
Sementara itu, anggota DPR Zein Badjeber mengemukakan saat ini DPR tengah membahas pembentukan komisi anti korupsi. Komisi tersebut, menurutnya akan mempunyai kewenangan menyidik, bukan hanya sekedar memverifikasi sebagaimana yang terdapat dalam KP KPN.
Meski demikian sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kasus yang dapat ditangani komisi ini adalah yang terjadi setelah pembentukannya, " katanya. Republika
DIT BIMMAS POLDA METRO JAYA
Kritik dan Saran silakan klick info@metro-jaya.com
Designed & Supported by : WEB-MASH